Untuk tahun ajaran 2013/2014 ini, kita dapat menyususn anggaran sekolah/ madrasah sesuai dengan format yang ada pada petunjuk teknis BOS 2013, dimana dalam format K1 bisa kita perjelas dengan format BOS K7.
Jadi asumsi dalam menyusun anggaran yang diperlukan adalah perkiraan jumlah siswa (terutama sekolah/madrasah swasta) yang sumber dananya sebagian besar dari BOS. Dengan itu kita bisa mengetahui paling tidak 1 sumber pendanaan untuk sekolah kita.
Lalu program-program yang bisa dilaksanakan sekolah/ madrasah antara lain seperti di bawah ini:
- Program Pengembangan Kompetensi Lulusan
- Program Pengembangan Standar Isi
- Program Pengembangan Standar Proses
- Program Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Program Pengembangan Sarana dan Prasarana Sekolah
- Program Pengembangan Standar Pengelolaan
- Program Pengembangan Standar Pembiayaan
- Program Pengembangan dan implementasi Sistem Penilaian
- Non Program Belanja Pegawai
- Non Program Belanja Barang
Penjelasan setia program akan kita bahas pada tuisan selanjutnya
terima kasih atas infonya,
ReplyDeleteyang saya masing bingung, tetang belanja non program barang,, bukankan di porgram2 lainnya seperti program standar proses, bukankan di dalamnya juga terdapat belanja barang.. terima kasih atas infonya
karena tuntutan laporan BOS-K7a, maka belanja non program barang biasanya kami gunakan untuk belanja barang yg bersumber dari non-BOS, sementara belanja barang yang bersumber dari BOS kami masukkan pada salah satu dari 8 program nasional standar pendidikan (1-8) bahkan kalaupun kami sulit mengklasifikan masuk program yang mana akhirnya kami masukkan dalam program standar pembiayaan. Tapi sebisa mungkin kami klasifikasikan ke 7 program lainnya terlebih dahulu, sesuai juknis BOS maupun perubahan terakhirnya
DeleteDalam penyusunan Program kerja (RAPBS/RKAS) dibolehkan nggak menggunakan tahun pelajaran bukan tahun kalender (januari sd Desember)
ReplyDeleteBoleh saja
Delete